Definisi RFL
Pemulihan hubungan keluarga yang terputus karena terjadinya bencana alam, konflik bersenjata, atau kasus kemanusiaan lain, seperti adopsi dan migrasi.
Visi RFL
Ketika keluarga terpisah atau kehilangan berita dari orang yang dikasihi akibat terjadinya konflik bersenjata, kekerasan, bencana alam, atau situasi lainnya yang membutuhkan respon kemanusiaan, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional merespon secara efisien dan efektif dengan memobilisasi kekuatannya dalam memulihkan hubungan keluarga
Dasar Hukum RFL
1. Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahannyaMengumpulkan, mendata, dan meneruskan informasi bagi keperluan identifikasi tawanan perang atau tahanan sipil, korban terluka, sakit, meninggal, dan orang lain yang membutuhkan perlindungan.Meneruskan berita keluarga; khususnya berkaitan dengan hak tawanan perang dan tahanan sipil untuk mengirim dan menerima surat dan kartu, dan menerima berita dari anggota keluarga.Mencari orang hilang; terutama berkaitan dengan hak keluarga untuk mengetahui nasib saudaranya dan kewajiban pihak berwenang untuk menyediakan seluruh hal yang diperlukan bagi identifikasi orang yang dilindungi jika meninggal dan informasi rinci lokasi makam mereka.Penyatuan keluarga; khususnya tindakan evakuasi pada anak-anak, penyatuan keluarga yang terpisah, dan pengembalian atau pengiriman pulang tawanan atau orang yang dilindungi.2. Resolusi Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit MerahResolusi XXI, Konferensi Internasional ke-24 di Manila tahun 1981.Resolusi XV dan XVI, Konferensi Internasional ke-25 tahun 1986.Resolusi 2D, Konferensi Internasional ke-26 di Jenewa tahun 1995Menjabarkan peran Gerakan dalam bidang RFL dan peran Central Tracing Agency ICRC dalam melakukan koordinasi dan memberikan nasihat teknis. 3. Rencana Strategis PMI 2004 – 2009Meningkatkan kapasitas pelayanan RFL secara efektif dan berkualitas sesuai dengan standard Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Peran ICRCMengingatkan pihak penguasa mengenai kewajiban mereka dalam pemulihan hubungan keluarga seperti diatur dalam Hukum Perikemanusiaan Internasional dan hukum-hukum lain yang berkaitan.Secara langsung melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan RFL di lapangan saat dibutuhkan dan situasi memungkinkan.Mengkoordinasi, menyarankan, dan meningkatkan kapasitas mitra kerja Gerakan di bidang RFL, dalam berbagai situasi. Peran Sekretariat Federasi InternasionalSekretariat Federasi, berkoordinasi dengan ICRC, mengusahakan integrasi kegiatan RFL ke dalam program pengembangan Perhimpunan Nasional dan memastikan program tanggap darurat dan kesiapsiagaan bencana mencakup kegiatan RFL.Saat terjadi bencana, Sekretariat memastikan bahwa evaluasi lapangan juga mencakup kebutuhan RFL dan kemampuan Perhimpunan Nasional setempat dalam memberikan respon.Bekerjasama dengan ICRC dalam hal penempatan delegasi tracing. Peran Perhimpunan NasionalPerhimpunan Nasional berperan penting sebagai komponen Jaringan RFL Internasional dalam melakukan pencarian dan penyatuan keluarga. Kegiatan ini harus senantiasa dilakukan selama terdapat kebutuhan yang mungkin terus muncul meskipun konflik, bencana, atau keadaan darurat lainnya telah lama berakhir.Mengintegrasikan kegiatan RFL ke dalam program kerja reguler Perhimpunan Nasional.Menyebarluaskan dan menekankan pentingnya kegiatan RFL kepada publik, organisasi-organisasi kemanusiaan yang relevan, dan pemerintah.Membangun dan melakukan konsolidasi jaringan kerja nasional yang efektif di bidang RFL.
Potensi Kebutuhan RFL
Bencana AlamKonflik BersenjataAdopsiMigran
MIGRAN
Orang yang meninggalkan atau lari dari tempat tinggal asalnya untuk mencari peluang atau kondisi yang lebih aman dan baik. Migrasi dapat terjadi secara sukarela atau terpaksa, namun biasanya merupakan kombinasi dari pilihan dan keterbatasan
Penyebab Migrasi
Sukarela: peluang kerja, kondisi kehidupan lebih baik, kebebasan beragama/politik, pendidikan, perawatan kesehatan lebih baik, pernikahan, dll.
Terpaksa: bencana alam, konflik, perasaan terancam
Pada tahun 2008 saja,
No comments:
Post a Comment